Menkumham Yasonna Laoly Minta Anaknya Tak Penuhi Panggilan KPK

primaberita-tak-penuhi-panggilan-kpk

Primaberita – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly minta anaknya tak penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan.

Menurut Yasona, anaknya tak penuhi panggilan KPK lantaran surat pemanggilan tersebut belum sampai ke tangan anaknya. Hal tersebut ia sampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Yasona pun menyarankan agar Yamitema mengklarifikasi soal panggilan tersebut kepada KPK. Dia memastikan bahwa putranya itu pasti akan memenuhi panggilan KPK setelah menerima salinan surat tersebut.

Baca juga : Rapat Perdana, Prabowo Berdebat Dengan Anggota DPR Fraksi PDI-P

Selain Yamitema, KPK juga memanggil istri Wali Kota Medan, Rita Maharani Dzulmi Eldin, sebagai saksi. Dalam perkara ini, Tengku Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp.20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp.50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang. Yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Isa lalu memberikan uang sebesar Rp.250juta pada 15 Oktober 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan. Melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait : Jokowi Bakal Menambah 6 Wakil Menteri Baru, Salah Satunya Adalah…

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Add a Comment