Abraham Ben Moses Si Penghina Nabi Muhammad SAW Akhirnya Di Jatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Primaberita.com – Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pelaku penistaan Agama Islam dan penghina Nabi Muhammad SAW akhirnya di jatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim, Muhammad Damis mengatakan, atas barang bukti hasil penyelidikan yang dinyatakan sah yakni, video yang tersebar melalui akun Facebook Saiffudin Ibrahim yang terdapat di iPhone 6 S serta, satu bundel akan materi tentang perbedaan agama maka, terdakwa diputuskan menerima hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp50 juta.

“Bila terdakwa tidak mampu membayar denda maka, dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami pun memberikan kesempatan pula untuk terdakwa bila menolak putusan terhitung tujuh hari mulai besok dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi,” ujar Darmis.

Persidangan itu sendiri disesaki pengunjung dan dijaga ketat aparat kepolisian dengan penambahan personil kepolisian menjadi 350 yang sebelumnya  hanya 150  personil. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sekedar informasi, penangkapan Abraham Ben Moses dilakukan setelah menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir.

Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya. Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

 

Add a Comment