Ustadz Abdul Somad Ditolak Masuk Hongkong, Ketua DPR : Itu Tidak Pantas!

Primaberita.com – Penolakan ustadz Abdul Somad memasuki negara Hongkong ternyata menjadi perhatian serius oleh Plt Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelecahan terhadap warga negara Indonesia. Ia menjelaskan jika penolakan otoritas pemerintah Hongkong terhadap salah satu ulama terpandang perlu di pertanyakan alasan nya oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan juga Kementrian Luar Negeri.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus. Memang kewenangan ada pada otoritas setempat. Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.” ujar Fadli Zon.

Ia juga menambahkan jika penolakkan orang asing masuk ke suatu negara memiliki alasan beragam yang sudah diatur oleh regulasi khusus. Di Indonesia sendiri, sudah ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Didalamnya, terdapat 10 penyebab penolakan di antaranya mulai dari tak memiliki visa hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional dll.

Dalam kasus Ustadz Abdul Somad, Fadli menilai jika apa yang dilakukan oleh otoritas pemerintah Hongkong adalah hal yang tidak pantas. Karena atas perlakuan tersebut akan membuat masyarakat berspekulasi negatif terkait penolakkan itu. Ia membeberkan jika Ustadz Abdul Somad merupakan warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya.

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustad Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustad Abdul Somad,” lanjut Fadli Zon.

“Untuk itu, saya berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong. Meski Ustadz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tutup Fadli Zon.

Add a Comment