Romahurmuziy Sudah Bisa Bebas Dari Penjara

Romahurmuziy bebas dari penjara

PrimaBerita – Romahurmuziy yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan akan meninggalkan tahanan pada rabu malam hari ini (29/04/2020) karena sudah bebas dari hukuman penjara nya.

Diketahui Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan yang terjadi di Kementerian Agama.

“Iya (keluar malam ini).” ucap Plt jubir KPK, Ali Fikri melalui konfirmasinya yang dilakukan pihak Kompas.com, pada rabu.

Sementara itu Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengaku sudah berada di gedung KPK guna mengurus keluarnya Romahurmuziy.

Romahurmuziy sudah bisa bebas dari penjara pada rabu malam ini.

“Insya Allah (keluar), saya baru sampai di KPK,” katanya.

Lihat Lainnya: Ajukan Penundaan Pembangunan Smelter, Pihak Freeport Jamin Tak Ada PHK

Sebelumnya majelis hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Romahurmuziy dengan satu tahun penjara di tingkat banding.

Dan berdasarkan putusan banding tersebut, masa tahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kini telah berakhir.

KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) atas putusan banding tersebut.

Jubir Mahkama Agung, Andi Samsan sebelumnya mengatakan bahwa Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan laporan atas kasasi.

Lihat Juga: BNPT Melarang Penggunaan Aplikasi Zoom Guna Mencegah Pencurian Data

Akan tetapi Andi dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa Romy sudah sesuai dengan putusan yakni satu tahun penajara.

Ia mengatakan bahwa penahan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” terang Andi Samsan Nganro.

Add a Comment