Himbauan Pemerintah Australia Kepada Warganya Ketika ke Indonesia

PrimaBerita – Pemerintah Australia memperbarui imbauan perjalanan bagi warganya yang berada di Indonesia. Dengan memasukkan beberapa kemungkinan dampak dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah Australia menjelaskan bahwa saat ini parlemen Indonesia sedang dalam proses meloloskan revisi KUHP.

“Hukum itu belum akan diterapkan hingga dua tahun setelah diloloskan. Banyak hukum akan berubah dan bakal berlaku juga untuk warga asing dan pendatang, termasuk turis”. Demikian imbauan yang dilansir di situs resmi Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Hukum Indonesia

Kemlu Australia kemudian menjabarkan sejumlah tindakan yang harus dihindari warganya selama berada di Indonesia setelah KUHP tersebut disahkan.

“Hubungan seks di luar nikah, menunjukkan relasi seksual sesama jenis, dengan tuntutan hanya jika ada aduan dari pasangan, anak, atau orang tua,” tulis Kemlu Australia.

Setelah itu, Kemlu Australia juga menuliskan bahwa tinggal seatap tanpa hubungan pernikahan juga dapat terancam terjerat dakwaan. jika ada keluhan dari pasangan, anak, atau orang tua.

Baca juga: JOKOWI: JANGAN SAMPAI ADA PEMBATASAN YANG TAK PERLU

Add a Comment