Lakukan Penipuan Rp 450 Juta, Eks Bupati Tapanuli Tengah Di Bui 3 Tahun

Primaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sukran Jamilan Tanjung.

Hukuman itu diberikan setelah dirinya disebut melakukan penipuan terhadap saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan terkait proyek rehab Puskesmas di daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kronologisnya, Sukran menjanjikan akan memberikan proyek rehab Puskesmas. Namun tersangka terlebih dahulu meminta ditransfer uang Rp450 juta kepada Yosua Marudut sebagai uang pelicin.

Akan tetapi setelah uang dikirim, proyek yang dijanjikan tidak juga diberikan terdakwa. Akhirnya kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Tapanuli Tengah itu, dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Sukran tidak sendiri dalam menjalankan aksi penipuan nya. Ia dibantu kerabatnya Amirsyah Tanjung yang juga dituntut hukuman penjara yang sama dengan Sukran.

Add a Comment