Pergi Ke Amerika Tanpa Izin, Bupati Talaud Di Non Aktifkan Mendagri Dari Jabatannya

Primaberita.com – Gara-gara melakukan perjanalan ke Amerika, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di non aktifkan dari jabatan nya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, keputusan yang diambilnya itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seperti diketahui, Sri Wahyumi bepergian ke Amerika tanpa izin bahkan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu sebulan.

“Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin. Jadi kita non aktifkan dari jabatan nya.” ujar Tjahjo.

Sekedar informasi, dalam UU tentang Pemerintahan Daerah disebut bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Add a Comment