Gara-Gara Hacker Indonesia, Singapore Airline Merugi Rp 1 Milyar

Primaberita.com – Empat hacker yang tiga di antaranya merupakan Warga Negara  Indonesia akhirnya di amankan Polda Metro Jaya karena membobol system keamanan penjualan tiket online maskapai Singapore Airlines.

Ketiga hacker yang merupakan WNI tersebut adalah A, H dan AH dan satu lain nya merupakan Warga Negara Filipina berinisial RM yang tinggal di Singapura.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono para pelaku telah merugikan Singapore Airlines kurang lebih senilai Rp 1 milyar dan telah di tangkap.

Penangkapan itu sendiri disebut Argo bermula  saat pihak Singapore Airlines melapor ke Polda Metro Jaya perihal adanya kerugian dari penjualan tiket online yang dijebol dari pengguna internet asal Indonesia.

“Pihak Singapore Airlines melaporkan bahwa sejak Februari 2017 menerima pemesanan lima tiket transaksi penerbangan dari agen ticket bernama Prime Ticket untuk berbagai tujuan penerbangan. Setelah dilacak oleh kepolisian Singapura, pemesanan itu dari Indonesia,” papar Argo.

Berbekal laporan tersebut, Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan kasus tindak pidana penipuan dan atau pencurian oleh sindikat hacker tersebut.

Proses pembobolan itu sendiri dilakukan para pelaku dengan modus promo tiket pesawat 50 persen. Selanjutnya para tersangka melakukan editing terkait promo lalu mengunggah kembali di website www.carousell.com dengan akun primeticketsg dengan promo diskon 30 persen.

Dan saat para costumer berminat soal harga tiket tersebut, seketika para pelaku membayarkan dengan cara remittance transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Haris.

“Namun pada saat pihak Singapore Airlines menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank,” lanjut Argo.

Argo menyebut para pelaku telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun. Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Add a Comment