Palsukan Tanda Tangan Ijazah, Calon Gubernur Sumut JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Primaberita.com – Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau yang lebih dikenal dengan nama JR Saragih di tetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di naungi Polri, Kejaksaan, dan Panwaslu terkait kasus pemalsuan dokumen ijazah.

Menurut Kombes Pol. Andi Rian selaku pengarah Gakkumdu memaparkan jika JR Saragih diduga memalsukan dokumen legalisir ijazah SMA-nya yang menjadi syarat mencalonkan diri sebagai cagub Sumatera Utara. Ia memaparkan tindakan itu dinilai melanggar pasal 184 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan. Yang diduga dipalsukan bukan stempel legalisir,tetapi tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta atas nama Sopan Adrianto.” ujar Kombes Andi Rian.

Lebih lanjut, Kombes Andi Rian menegaskan jika pihaknya telah mengantongi bukti berupa fotokopi ijazah dilegalisir yang disita dari KPUD Sumut, kemudian dari pelapor, spesimen tanda tangan dari kepala dinas Pendidikan DKI untuk menjerat JR Saragih sebagai tersangka.

 

 

Add a Comment