Kasus Uang Raja-Raja Rp 23 Triliun Terungkap, Ratna Sarumpaet Ternyata Korban

Primaberita.com – Sebelum terjerembab ke dalam hotel Prodeo karena kasus hoax, Ratna Sarumpaet sebelumnya pernah membicarakan uang raja-raja yang disebut disimpan di bank Singapura dan Bank Dunia.

Hal itu ternyata penipuan dengan modus iming-iming uang dengan nominal Rp 23 triliun yang disebut bisa dicairkan. Nilai menggiurkan itu ternyata jadi modal pelaku untuk menipu dan Ratna Sarumpaet menjadi salah satu korban nya.

Ratna sendiri menjelaskan kepada Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya jika dirinya mentransfer uang Rp 50 juta untuk mencairkan duit raja-raja tersebut kepada tersangka DS (55) dan RM (52).

“Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Dan selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana,” lanjut Argo.

Dari informasi tersebut, Polisi lalu menyelidiki identitas DS dan RM tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA sudah mentransfer uang sebesar Rp 940 juta agar uang raja-raja sejumlah Rp 23 triliun itu cair.

Agar para korban yakin, pelaku mengaku sebagai anggota BIN, PPATK hingga anggota Istana Kepresidenan. Bahkan, ada juga pelaku berinisial TT yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI).

Sejauh ini ke-4 pelaku yang ditangkap yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Add a Comment