Ada Iklan Jual Pulau Rp 44 Miliar Di Kepri, Pemerintah : Mungkin Itu Hanya Sewa

Primaberita.com – Situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Adalah pulau Ajab yang terletak di Kepulauan Riau yang di daftarkan untuk di jual.

Dalam informasi penjualan situs tersebut, pulau yang dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal itu dibanderol seharga US$3,3 juta atau setara dengan Rp. 44 miliar.

Pulau ajab sendiri diketahui memiliki luas sekitar 29,9 hektar. Nantinya pembeli atau pemilik diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab untuk berbisnis atau untuk keperluan pribadi.

Menanggapi iklan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menampik hal tersebut.

Ia mengatakan jika memperjual-belikan pulau di Indonesia tidak benar karena sudah di atur dalam Undang-Undang. Lebih jauh ia menambahkan, pulau boleh disewa dan itu memiliki durasi.

“Kita ini kan negara kepulauan. Misalnya beli tanah di atas pulau Jawa kan itu boleh, tapi kalau beli pulau seutuhnya itu tidak boleh. Tak ada jual beli pulau!” ujar Arif Havas Oegroseno.

“Kalau tanah itu (pulau) milik negara, ada surat hak milik dari pemerintah, ada HGB, semua itu ada umurnya. Mungkin itu disewa, sewanya lama. Ada Hak Guna Bangunan (HGB)” tutup Arif.

Add a Comment