Polri : Pengibaran Bendera HTI Di Poso Tak Mengandung Unsur Pidana

Primaberita.com – Pengibaran bendera HTI di Poso beberapa hari yang lalu sempat menuai komentar pedas dan kritik tajam dari berbagai kalangan termasuk dari Menko Polhukam, Wiranto. Ia bahkan mengecam jika pengebaran bendera HTI itu sudah melecehkan Pancasila.

Timbul nya keresahan atas perihal itu membuat polisi pun bertindak dan melakukan investigasi . Namun dari penyelidikan yang dilakukan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo  pun menegaskan jika tidak menemukan unsure pidana dalam peristiwa tersebut.

“Update terakhir tidak ditemukan pelanggaran pidana. Belum ada update lagi dari polres, itu yang terakhir disampaikan (tidak ada unsur pidana),” terang Brigjen Dedi Prasetyo.

Pengibaran bendera HTI itu sendiri terjadi pada Jumat 26 Oktober 2018 ketika aksi bela tauhid. Sempat ada informasi soal penurunan Bendera Merah Putih yang disampaikan seorang anggota kepolisian pada Kapolres Poso.

Namun hal itu terbantahkan setelah pada Sabtu 27 Oktober 2018 setelah selesai rekonstruksi didapatkan kepastian bila tidak ada penurunan bendera Merah Putih itu sebelum dikibarkannya bendera yang disebut polisi bendera HTI tersebut.

“Semula dilaporkan bahwa adanya penurunan Bendera Merah Putih dan diganti dengan bendera kain hitam bertuliskan lafaz Laaillahaillallah namun setelah diadakan olah tempat kejadian perkara atau rekonstruksi, pemeriksaan saksi-saksi, dan dokumentasi video selama aksi bahwa Bendera Merah Putih tidak sedang berkibar atau tidak ada bendera,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Hery Murwono.

“Dari hasil interogasi dan fakta, ternyata anggota tersebut mengira Bendera Merah Putih yang dimaksud ternyata adalah milik peserta aksi karena posisi Bendera Merah Putih milik peserta aksi tepat atau tidak jauh dari tiang bendera di depan kantor DPRD Kabupaten Poso,” lanjut AKBP Hery Murwono.

 

 

Add a Comment