Proyek Tak Selesai, Polda Riau Tetapkan Kontraktor Pipa Haris Anggara Sebagai Buron!

Primaberita.com – Kontraktor pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Haris Anggara di tetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.

Penetapan itu dilakukan setelah usaha pencarian terhadap Haris Anggara yang di duga telah melakukan korupsi terkait proyek pipa tersebut tidak di temukan. Dalam masalah itu, Haris diketahui merupakan pihak yang menyediakan pipa.

Berdasarkan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000 namun hasilnya tidak sesuai spesifikasi.

Kasus itu menyeret Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.

Pada Jumat (19/10), keempat tersangka dipanggil untuk menjalani penahanan namun Haris sendiri tak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, Haris pun kini diburu petugas dan masuk dalam daftar DPO.

Haris sendiri diketahui beralamat di Medan, Sumatera Utara. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setywan, jika nantinya Harus ditemukan akan langsung di tahan.

Untuk diketahui, pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Proyek tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan diketahui belum selesai. PT Panotari Raja selaku kontraktor pelaksana seharusnya dikenakan denda dan pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun pihak Dinas PU Riau justru tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Karena hal itu, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.

 

 

Add a Comment