Iklan Videotron Jokowi-Ma’ruf Amin Dinyatakan Melanggar Administrasi Pemilu

Primaberita.com – Videotron yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin dinyatakan melanggar administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI .

Karena telah melanggar, Bawaslu memutuskan tayangan videotron yang dinilai sebagai bentuk kampanye segera dihentikan sesuai keputusan sidang di Aula Kantor Bawaslu DKI.

“Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan pemilu,” ujar Puadi selaku  Ketua Majelis Hakim.

“Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye pemilu di lokasi yang dilarang,” lanjut Puadi.

Untuk diketahui, sebelumnya Jokowi-Ma’ruf diduga berkampanye di iklan sukseskan Asian Para Games dalam videotron berdurasi kurang lebih 15 detik di beberapa titik di kota Jakarta.

Titik tersebut merupakan titik yang dilarang oleh KPU berdasarkan surat keputusan KPU nomor 175 tentang lokasi alat peraga kampanye yang dilarang.

 

Add a Comment