Dinilai Menghina PDIP, Pria Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

Primaberita.com – Seorang pria asal Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bernama Purwanto (30) diamankan pihak Kepolisian setelah dinilai menghina PDIP.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Purwanto yang melecehkan dan melakukan penghinaan di Facebook di tangkap karena sudah memenuhi unsur  tersangka.

“Sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Diduga melanggar pasal 45 UU No 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Budi Santoso.

Sebelumnya, Purwanto melalui akun Facebook Wanto Adjie beberapa kali membagikan konten yang melecehkan bahkan diduga sengaja menghina PDIP. Tersangka kerap membagikan berbagai macam gambar atau perkataan yang pada intinya menghina dan menjelekkan PDIP.

Sementara itu di sisi lain, Purwanto mengaku tidak bermaksud menghina pihak manapun termasuk PDIP. Dia menegaskan hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI.

 

Add a Comment