Polri Terbitkan Red Notice Untuk Buru Honggo Wendratmo

Primaberita.com – Belum ditemukan nya tersangka kasus dugaan korupsi kondensat, Honggo Wendratmo membuat pihak Polri mengirimkan red notice untuk meminta bantuan Interpol menangkap tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.

Perihal penerbitan Red Notice yang ditujukan untuk mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut di sampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Menurutnya, tersangka saat ini berada di Singapura.

“Honggo saat ini masih dalam pencarian, ini kita sedang upayakan (pencarian). Kita sudah kirim red noticenya dan minta bantuan Interpol untuk menangkap tersangka. Menurut informasi yang bersangkutan berada di Singapura.” ujar Ari Dono.

Belum ditemukannya Honggo membuat pelimpahan kasus tahap 2 dugaan korupsi kondensat ditunda. Bareskrim sebelumnya telah mengamankan dua tersangka lain yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Sekedar informasi, pihak penyidik menduga PT Trans Pacific Petrochemical Indotama menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Hal itu disebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Add a Comment