Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Kasus Uang Mahar Rp 1T Sandiaga Uno

Primaberita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menghentikan kasus terkait dugaan uang mahar Rp 1T Sandiaga Uno yang di berikan masing-masing Rp 500 milyar kepada PKS dan PAN karena dinyatakan tidak terbukti. Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan.

“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar abhan.

Dalam putusan ya, Abhan juga menegaskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dengan mengundang beberapa pelapor.

“Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor. Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,” lanjut Abhan.

Sekedar informasi, sebelumnya Sandiaga diduga memberikan mahar masing-masing Rp.500 milyar kepada PAN dan PKS sebagai imbalan untuk memuluskan langkahnya mencalonkan diri menjadi Cawapres Prabowo pada Pemilu tahun 2019 mendatang.

Add a Comment