Meski Mengandung Babi, MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR

Primaberita.com – Meski mengandung bahan yang berasal dari babi, vaksin measless dan rubella atau biasa dikenal dengan vaksin MR untuk imunisasi di perbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk di gunakan.

Alasan MUI memperbolehkan penggunaan vaksin MR untuk imunisasi adalah karena keterpaksaan. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” ujar Hasanuddin.

“Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.” lanjut Hasanuddin.

Meski demikian, MUI tetap merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekedar informasi, fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

Add a Comment