Teken PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden, Jokowi Di Kritik

Primaberita.com – Keputusan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gubernur yang ingin maju mencalonkan diri sebagai Capres maupun Cawapres harus terlebih dahulu izin kepada Presiden menuai beragam kritikan.

Menanggapi banyak nya pro kontra terkait hal itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan klarifikasi. Ia menerangkan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan bagi gubernur, tapi juga bupati, menteri, DPR, maupun DPRD.

“‎Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya,” ujar Pramono.

Pramono pun menolak jika penerbitan PP No 32 Tahun 2018 disebut untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.

Ia memaparkan PP tersebut sejalan dengan UU Pemilu. Sehingga, pemerintah tidak berniat untuk menghalangi siapapun untuk maju sebagai Capres karena hanya merinci UU Pemilu seperti soal izin cuti 7 hari sebelum kampanye.

 “Jadi ini bukan untuk menghalangi. ‎Sama sekali enggak (menghalangi). Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu,” tegas Pramono.

Sekedar informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.

Adapun, bunyi Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).‎

Add a Comment