Jalani Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Libur Nasional

Primaberita.com – Pemerintah memastikan tanggal 27 Juni 2018 mendatang sebagai Hari Libur Nasional terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah di wilayah Indonesia.

Perihal Libur Nasional pada tanggal 27 Juni mendatang, disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkuham) Wiranto.

Menurut Wiranto, Libur Nasional tersebut di usulkan oleh KPU dan dan telah di setujui. Ia menambahkan pengesahan 27 Juni sebagai libur nasional ini nantinya akan berlandaskan perpres.

“Soal libur memang KPU mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui. Pemerintah nanti ada pepresnya,” ujar Wiranto.

Lebih jauh Wiranto mengutarakan alasan dibalik 27 Juni dijadikan Libur Nasional karena berkaitan dengan mobilisasi massa.

“Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah,” tutup Wiranto.

Add a Comment