Tak Laku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama Berikut

Primaberita.com – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan akan mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas lama tahun emisi 1998 dan 1999.

Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Menurut keterangan dari laman wesite resmi, BI meminta masyarakat segera menukarkan empat pecahan uang kertas  tersebut selambat-lambatnya 31 Desember 2018 mendatang.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018,” tulis keterangan di website BI.

Empat pecahan uang kertas yang di maksud adalah Uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien).

Kemudian pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara).

Lalu pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman).

Serta uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Berikut gambar empat pecahan uang rupiah yang tidak akan berlaku lagi tahun depan.

 

Add a Comment