Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria Di Medan Tega Bakar Pacarnya Sendiri

Primaberita.com – Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara bernisial IRW harus meringkuk di balik jeruji besi setelah membakar kekasihnya sendiri. Peristiwa sadis itu bermula ketika pelaku (IRW) melihat korban yang merupakan pacaranya (DAL) berboncengan dengan seorang pria.

Merasa tak senang dan dibakar api cemburu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis  menuturkan IRW pun menelepon DAL dan menanyakan siapa pria yang memboncengnya. Namun DAL membantah dan tak mengakui sehingga terjadi perdebatan dan saling maki kedua nya di telepon.

Geram mendengar jawaban dan makian sang kekasih, hari itu juga IRW alias Iwan Kincit mendatangi korban yang berada di rumahnya. Sesampainya di lokasi, tersangka langsung menyiram korban dengan Pertalite dan membakarnya.

“Korban membantah kalau dirinya dibonceng sama laki-laki, korban langsung memaki-maki tersangka. Pelaku yang sudah emosi, datang ke rumah korban, dan langsung menyiram Pertalite yang sudah disiapkannya di dalam botol, dan langsung membakar korban,” ujar AKBP Ikhwan.

Usai membakar pacarnya, Iwan Kincit langsung kabur. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung turun ke lapangan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di daerah Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Ketika saat diamankan, Iwan Kincit sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tapi tidak dihiraukan hingga akhirnya polisi menindak tegas dan menembak pelaku di bagian kaki.

Usai di lumpuhkan dengan timah panas, polisi membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat akan di tangkap pelaku coba melarikan diri. Tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka dan mengenai lutut sebelah kanan. Ancaman hukuman untuk pasal pembakaran 12 tahun kurungan penjara. Untuk kekerasan terhadap anak 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Ikhwan.

 

 

Add a Comment