Polemik THR PNS Gunakan APBD Daerah, Mendagri Dan Walikota Surabaya Saling Sindir

Primaberita.com – Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan pernyataan jika dirinya tak setuju jika Tunjangan Hari Raya (THR) PNS harus dibayarkan dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut Risma, THR PNS yang bisa di bilang bernominal cukup besar tersebut sangat membebani. Risma juga menambahkan pemberian THR kepada PNS tidak bersifat wajib dan baru diberikan tahun ini.

“Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masa pakai APBD. Nggak lah, nggak wajib. Nggak ada, baru tahun ini. Tahun-tahun kemarin nggak ada THR kok,” tukas Risma.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo berang dan mempertanyakan ketersediaan uang (APBD) di Surabaya. Ia menyindir apakah Surabaya ‘lebih miskin’ dari Lampung yang sudah menganggarkan untuk pemberian THR.

“Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok,” ujar Tjahjo Kumolo.

“Saya kemarin ke Lampung, Lampung juga sudah menganggarkan kok. Yang ada di Surabaya, apakah benar Pemkot Surabaya miskin sekali nggak ada uang? Anggaran gaji pegawai tinggi sekali lho,” lanjut Tjahjo.

Sekedar informasi, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.

Dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Add a Comment