Mengaku Bercanda Bawa Bom Dalam Pesawat, Frantinus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Primaberita.com – Seorang penumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta bernama Frantinus Nirigi diamankan oleh pihak Avsec Bandara Supadio dan diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat karena mengaku membawa bom pada Senin malam (28/5/2018) kemarin.

Menurut keterangan AKBP Nanang Purnomo selaku Kabid Humas Polda Kalimantan Barat mengatakan jika motif pelaku hanya bercanda. Usai di periksa di Polda Kalbar, Farntinus diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian perhubungan.

“Motifnya joke itu ya, bercanda saja itu. Nggak ada motif lain. Ya pasti tersangka nyesal lah ya. Sementara ini kan sudah diamankan dalam proses penyidikan (Selasa 29 Mei 2018) sudah kita serahkan ke PPNS. Karena yang berhak menangani adalah PPNS Bandara,” ujar AKBP Nanang Purnomo

Nanang membeberkan kronologi Frantinus mengaku membawa bom saat di dalam pesawat. Hal tersebutlah yang memicu para penumpang lainnya berhamburan keluar dari pesawat. Namun, setelah diperiksa menyeluruh, bom itu tidak ada.

“Setelah diadakan pengecekan bagasi, ternyata bom yang diutarakan Saudara Frantinus Nirigi tidak ditemukan. Untuk kondisi Bandara Supadio sampai saat ini dalam keadaan aman,” lanjut Nanang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso akan menerapkan hukum pidana dan perdata bagi pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.

“Kami mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, KUH Pidana, KUH Perdata maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan,” tegas Agus.

Sejauh ini Frantinus Nirigi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan penetapan itu telah melalui gelar perkara dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Didi mengatakan FN kini resmi menjadi tahanan kepolisian. Saat ini kasusnya ditangani Kepolisian Resor Kota Pontianak. Gelar perkara kasus Fran dilakukan di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Komisaris M. Husni Ramli.

Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan FN melanggar Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Nanang Purnomo mengatakan, terhitung setelah dilaksanakan gelar perkara, FN ditetapkan sebagai tersangka.

Add a Comment