Menaker Tegaskan Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tak Patuh Bayar THR Ke Pekerja

Primaberita.com – Di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan sudah menjadi hak bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.

THR bisa di katakan sebagai bentuk solidaritas dari perusahaan terhadap loyalitas dan kinerja karyawan. Dan THR biasa nya diberikan kepada karyawan oleh perusahaan 1-2 minggu menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran.

Untuk mengantisipasi protes dan permasalahan yang timbul dari pemberian THR, menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri akan memberikan sanksi ke perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR ke pekerjanya.

“Ada tiga sanksi disiapkan pemerintah, pertama denda 5% dengan tetap wajib bayar THR. Kedua teguran tertulis. Ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha. Tiga ini normatif bisa kita lakukan,” ujar Menaker.

Sanksi berupa denda ini diberikan apabila perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja. Yang diatur pemerintah, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari (H-7) sebelum Idul Fitri.

Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Untuk sanksi administratif dikenakan terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. Sanksi administratif meliputi dua hal yakni teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.

Lebih jauh sanksi administratif ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas pembayaran THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

Add a Comment