Oknum Kepsek Yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Pemerintah Diberhentikan Dari Jabatannya

Primaberita.com – Usai di tetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian di media sosial Facebook, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 9 Kayong Utara berinisial FSA akhirnya di berhentikan sementara dari jabatan nya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Romi Wijaya yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat. Nantinya, jika FSA sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberhentikan FSA secara definitif.

“Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka, bukan terpidana. Namun jika pengadilan memutuskan FSA bersalah maka kita akan memberhentikan nya secara definitif .” ujar Romi Wijaya.

Sekedar informasi, di amankan nya FSA menjadi tersangka setelah mengunggah status yang menyebut jika tragedy bom di Surabaya adalah rekayasa Pemerintah degan tujuan pengalihan isu. Ia juga mengatakan jika hal tersebut dilakukan untuk merusak citra Islam di Indonesia.

 

 

Add a Comment