Sudah Berlalu 4 Tahun, Ditreskrimum Polda NTB Masih Usut Kasus Pencurian Ginjal Sri Rabitah

Primaberita.com – Meski telah berlalu selama 4 tahun, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih melakukan penyidikan terkait kasus pencurian ginjal yang dialami TKW Indonesia, Sri Rabitah.

Seperti diketahui, Sri yang merupakan wanita asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pernah menjadi korban perdagangan manusia dan juga korban perdagangan organ tubuh di Qatar.

“Kasus ini memang menyita waktu dan pikiran, tetapi kami ingin kasus yang menimpa TKW asal NTB menjadi shock therapy bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.

Lebih jauh, meski sangat sulit Pujawati mengaku akan mencurahkan semua kemampuan dan tenaganya membongkar kasus Rabitah yang menurut dia melibatkan sindikat perdagangan orang hingga ke luar negeri.

“Kasus Rabitah adalah pintu masuk membongkar kejahatan kemanusiaan yang menyita perhatian publik di NTB sejak awal 2017 dan kami menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini,” lanjut Pujawati.

Sejauh ini, pihak berwenang telah menahan dua tersangka yakni Ulf dan In yang merupakan calo atau perekrut Rabitah untuk bekerja di luar negeri. Sekedar informasi, sebelum ditangkap Ulf beberapa kali menelepon Rabitah. Tersangka Ulf meminta Rabitah tidak memercayai siapa pun yang akan menolongnya menangani kasus tersebut.

Add a Comment