Gugatan Di Tolak Oleh PTUN, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia Di Bubarkan

Primaberita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), senin (7/5/2018) terkait pembubaran organisasi masyarakat oleh pemerintah Indonesia. Dan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka HTI dinyatakan sebagai organisasi masyarakat terlarang.

“Menolak gugatan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Awalnya pada (8/5/2017) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemamanan Bapak Wiranto menyatakan akan membubarkan ormas HTI. Langkas itu diambil karena HTI visi miss dianggap melanggar UUD 1945 dan Pancasila serta ingin menggantikan sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.

Kemudian pada 19 Juli 2017 Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Atas dasar pencabutan status badan hukum tersebut, ormas HTI mengajukan gugatan kepada PTUN. Berikut isi gugatan HTI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

  3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

Add a Comment