Bunuh Hewan Langka 19 Tahun Silam, Salman Khan Di Vonis 5 Tahun Penjara

Primaberita.com – Salah satu aktor Bollywood, Salman Khan akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan di India setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap satwa langka Blackbuck (Antelop) di India pada tahun 1998 silam.

Sejatinya, tuduhan terkait pembunuhan terhadap hewan langka yang dilindungi oleh The Indian Wildlife Act tersebut tak menjerat Salman Khan seorang. Nama selebritis Bollywood lain seperti Saif Ali Khan, Tabu, Sonali Bendre dan Neelem Kothari juga terindikasi terlibat.

Namun, karena bukti-bukti yang ada tak cukup dan kurang kuat beberapa nama tersebut akhirnya di bebaskan oleh pihak pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Salman Khan melalui pengacaranya Hastimal Saraswat mengaku keberatan atas vonis tersebut.

Saraswat berharap jika vonis hukuman klien nya tersebut bisa di ringankan. Selain itu, ia juga memaparkan jika pihak Pengadilan mau dan bisa menerima agar Salman tidak dikenakan hukuman penjara namun membayar uang jaminan sebagai proses hukuman nya.

Namun sejauh ini belum ada keterangan pasti dari pihak pengadilan ataupun Salman Khan apakah permintaan tersebut bisa di penuhi atau tidak. Namun hal tersebut akan segera di pastikan dalam waktu dekat.

Add a Comment