Metode Cuci Otak Langgar Kode Etik, Dr Terawan Diberhentikan IDI Dan MKEK

Primaberita.com – Dr. Terawan Agus Putranto harus menerima konsekuensi berat dengan di pecat oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setelah melakukan metode “cuci otak” untuk mengobati pasien stroke.

Menurut MKEK dan IDI, dr. Terawan terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran yang berat dan diberhentikan sementara dari jabatan nya sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta terhitung sejak tanggal 26 Februari 2018.

Keputusan atas sanksi tersebut langsung di tanda tangani oleh Ketua MKEK Prof Prijo Sidipratomo. Dalam surat keputusannya IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik.

“Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker,” ujar Prijo Sidipratomo.

Berdasarkan keterangan sanksi, d engan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. Hal itu dinilai menghalangi sidang dan bentuk pelanggaran berat.

Selain itu, terlapor (DR Terawan) dinyatakan terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham sumpah dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ ART IDI). Sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Sekedar informasi, terapi “cuci otak” dengan Digital Substracion Angiography (DSA) diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke. Namun, metode “cuci otak” yang dikenalkan Terawan menuai pro kontra.

Menurut sebagian orang, metode “cuci otak” oleh dokter Terawan telah mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang dari penyakit stroke.  Di sisi lain, terapi “cuci otak” dinilai belum melalui uji klinik dan belum terbukti secara ilmiah dapat mencegah atau mengobati stroke.

Add a Comment