MA Tolak Permohonan Kasasi, Sindikat Bandar Narkoba Asal Malaysia Akan Dihukum Mati

Primaberita.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi anggota sindikat bandar sabu 30 kg asal Malaysia, Michael Anak Jimpo. Keputusan ini di informasikan dalam keterangan di situs resmi MA.

Putusan terhadap bandar sabu 30 kg teregister dengan nomor 1670/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst. diketok pada 27 Februari 2018 kemarin. Dengan demikian, harapan sindikat narkoba tersebut untuk lolos dari hukuman mati kandas.

Sindikat Michael ini sendiri terdiri dari 6 orang dengan anggota Susanto yang didakwa sebagai otak dari sindikat ini, Stephen, Michael Anak Jimpo, Sulaiman, Teuku Ismuadi dan Defan.

Kasus ini terjadi pada Agustus tahun 2016 lalu. Keenam komplotan ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat ditangkap, BNN menemukan barang bukti 30 kg sabu.

Keenam terdakwa sudah divonis dengan hukuman berbeda. Michael sendiri dihukum seumur hidup penjara pada tingkat pertama. Sedangkan di tingkat banding, vonis Michael diubah menjadi hukuman mati.

Add a Comment