Selama Larangan Mudik, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

jenis kendaraan boleh melintas

PrimaBerita – Larangan mudik lebaran berlaku bagi semua trasnportasi sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Selama larangan mudik, ada beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas.

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas selama larangan mudik

Untuk sektor darat, ada dua kategori kendaraan yang tidak boleh melintas selama periode tersebut. Yang pertama kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kedua kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian sehingga beberapa jenis kendaraan tetap boleh melintas pada jalan darat selama periode itu.

Pengecualian tersebut untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah.

Berikutnya mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, dan kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil atau keluarga inti.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Ketentuan ini berlaku bagi semua masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI-Polri. Pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, dan pekerja mandiri.

Sedangkan aturan itu bisa tak berlaku atau pengecualian terhadap mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas. Seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang telah lengkap dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah.

Lalu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping dan kesehatan darurat.

Perlu untuk anda ingat bila aturan ini juga ada sanksi terhadap siapapun yang melanggar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan. Sanksi bagi mereka yang tetap mudik menggunakan mobil dan motor adalah ‘putar balik’ atau tidak bisa melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akandikenakan sanksi putar balik,” ungkap Budi saat konferensi pers.

Kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapat sanksi. Sebab, mereka juga tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan berlaku.

Add a Comment