Daftar Gaji PNS dan CPNS Termasuk Guru yang Perlu Diketahui

daftar gaji PNS dan CPNS

PrimaBerita – Sebentar lagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan terlaksana. Kemudian instansi-instasi pemerintahan bahkan telah membuka pendaftaran pada bulan April ini. Sebelum anda mendaftar, ada baiknya melihat daftar gaji PNS dan CPNS termasuk guru.

Lowongan atau formasi yang tersedia pada CPNS 2021, yang paling banyak buka adalah untuk tenaga pendidik alias guru yakni mencapai 1 juta formasi.

Jumlah tersebut sesuai dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu program 1 juta guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar Indonesia.

Berikut Daftar Gaji PNS dan CPNS Termasuk Guru yang Mungkin Perlu Anda ketahui :

Gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja

Melansir dari peraturan.bpk.go.id, ketetapan mengenai besaran gaji pokok yang akan PNS terima ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah mengalami belasan kali perubahan.

Sampai saat ini, peraturan mengenai besaran gaji PNS diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya :

Golongan 1

1A = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

1B = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)

1C = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)

1D = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun).

Golongan 2

2A = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

2B = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)

2C = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)

2D = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).

Golongan 3

3A = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

3B = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)

3C = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)

3D = Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun).

Golongan 4

4A = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

4B = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)

4C = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)

4D = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)

4E = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun).

CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok

Melansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id, gaji yang akan CPNS terima sedikit berbeda dari gaji pokok PNS. Hal ini sesuai dengan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, dalam Pasal 5 PP tersebut, seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima bayaran sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima pegawai negeri sipil (PNS). Peraturan ini akan berlaku selama seorang CPNS belum resmi disahkan menjadi PNS.

Namun, CPNS tetap memiliki hak untuk menerima tunjangan-tunjangan seperti PNS,  yaitu tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10 persen dari gaji pokok. Dengan catatan pernikahan yang sah dalam hukum.

Selain itu, CPNS juga akan memperoleh tunjangan beras, uang makan, tunjangan kinerja, dan juga tunjangan umum.

Program 1 juta guru bagi guru honorer dan lulusan profesi guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa pada 2021, bersamaan dengan seleksi CPNS, pemerintah akan mengadakan program 1 juta guru.

Para peserta yang terpilih dari program ini nantinya akan menjabat sebagai guru pada sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kemudian, seleksi P3K Guru merupakan upaya pemerintah menyediakan kesempatan adil bagi guru-guru honorer agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Ada dua kriteria yang bisa mengikuti seleksi P3K Guru, yakni guru honorer sekolah negeri dan swasta serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan bagi para lulusan pendidikan profesi guru (PPG) Indonesia.

Add a Comment