Kembali Tersangkut Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Mengaku Menyesal

kasus narkoba ridho rhoma

PrimaBerita – Putra bungsu raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali tersangkut kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 32 tahun tersebut kini hanya termenung saat hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ridho Rhoma juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang menggunakan barang haram. Yang kemudian melontarkan permohonan maaf kepada seluruh pihak, terutama kepada keluarganya sendiri.

“Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Atas nama pribadi, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama keluarga saya. Saya minta maaf atas kesalahan yang saya ulang,” imbuh sang putra raja dangdut Rhoma Irama (8/2/2021) melansir dari tribunnews.

Ridho yang mengenakan baju tahanan pun tampak tertunduk lesu sepanjang jalannya konferensi. Sembari tersedu-sedu menahan air mata, Ridho pun menyampaikan permohonan maafnya. Saat itu Ridho juga sempat menghela nafas.

“Saya minta maaf, terutama pada orang tua saya, papa dan mama. Kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Saya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualikum warrahmatullahi wabarakatuh,” kata Ridho dalam permohonan maafnya.

Kabar mengenai pedangdut Ridho Rhoma yang kembali tertangkap oleh polisi lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba terjadi sekitar beberapa hari lalu (4/2/2021). Ridho tertangkap dari sebuah apartemen Jakarta Selatan. Saat itu ia diamankan bersama 2 orang. Setelah melakukan tes urine, sang pedangdut memperoleh hasil positif menggunakan narkoba. Sementara kedua temannya negatif.

Menurut informasi, Ridho kedapatan mempunyai 3 (tiga) butir narkoba jenis ekstasi. Sehingga atas kasus ini Ridho terjerat pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman pidana atas kasus itu yakni minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma mengulangi kesalahan lagi padahal pada rabu (8/1/2020) yang lalu ia baru menghirup udara bebas setelah sebelumnya kena penjara.

Baca Lainnya: Gisel Tak Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Video Syur, Begini Respons Nobu

Add a Comment