Ini 9 Bentuk Kekerasan Seksual yang Terdapat dalam RUU PKS

PrimaBerita – Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak beberapa tahun lalu telah diajukan agar masyarakat bersama lembaga-lembaga sosial dapat menjadikannya sah. Ada sembilan bentuk kekerasan seksual dalam RUU PKS tersebut.

Namun, hingga akhir 2020, RUUPKS belum juga sah. Komnas Perempuan pertama kali menginisiasi rancangan undang-undang yang memberikan definis baru tentang kekerasan seksual.

Hal ini karena, kasus kekerasan seksual bagi yang terjadi pada pria, perempuan, dan anak-anak meningkat dan negara Indonesia ini sudah lama memasuki ranah darurat kekerasan seksual, terutama yang terjadi pada perempuan dan anak.

Tahun 2016, DPR baru meminta Komnas Perempuan untuk menyerahkan naskah akademik RUU PKS. Naskah ini berisi hasil penelitian, pengkajian hukum, serta hasil penelitian lain. Setahun kemudian, DPR menyepakati RUU ini sebagai usulan inisiatif DPR.

Sayangnya, 2018 tidak berpihak kepada masyarakat yang telah lama mendorong pemerintah untuk mengesahkan RUUPKS.

Beberapa anggota parlemen mulai mempermasalahkan beberapa hal dalam RUU tersebut. Seperti marital rape, kekerasan dan perlindungan terhadap komunitas LGBTQ yang bertentangan dengan agama.

Untuk anda ketahui, Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Ini juga termasuk tindakan seksual terhadap anak yang orang dewasa lakukan. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk menyatakan persetujuan, adalah pelecehan seksual terhadap anak.

Melansir dari The Guide Book: Understanding Sexual Violence in Indonesia ini jenis-jenis kekerasan seksual yang tercantum dalam RUU PKS.

Berikut 9 Bentuk Kekerasan Seksual dalam RUU PKS

  1. Pemerkosaan  : Serangan fisik dalam bentuk pemaksaan hubunga seksual.
  2. Pelecehan Seksual : Tindakan fisik dan non-fisik dengan sasaran organ dan seksualitas korban.
  3. Eksploitasi Seksual : Penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan kepuasan seksual dan keuntungan.
  4. Perbudakan Seksual : Situasi merasa “memiliki” tubuh korban hingga dia berhak melakukan apapun.
  5. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi : Pemasangan kontrasepsi atau sterilisasi tanpa adanya persetujuan.
  6. Pemaksaan perkawinan : Perkawinan secara paksa tanpa adanya persetujuan.
  7. Penyiksaan Seksual : Tindakan yang menyerang organ dan seksualitas perempuan secara sengaja.
  8. Pemaksaan Pelacuran : Praktik prostitusi yang dilakukan secara paksa.
  9. Pemaksaan Aborsi : Pengguguran kandungan karena adanya tekanan dari pihak lain.

Add a Comment