Penganiaya Mahasiswa Nommensen Medan Divonis 10 Tahun

Penganiaya Mahasiswa Nommensen Medan Divonis 10 Tahun

PrimaBerita – Seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) kota Medan, EPP alias Eka (22) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran keterlibatannya dalam aksi tawuran. Sebab dalam aksi tersebut telah menyebabkan seorang mahasiswa dari fakultas pertanian UHN meninggal dunia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Putra Pardede terbukti bersalah meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dhukum selama 10 tahun penjara,” seru putusan majelis hakim dalam Pengadilan Negeri Medan (4/10/2020).

Lebih lanjut berdasarkan informasi dalam putusan majelis hakim tersebut terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Hakim menimbang bahwa terdakwa sudah terlibat dalam keributan yang melenyapkan nyawa seseorang. Namun terdakwa bersikap sopan dalam persidangan sehingga mendapat keringanan.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopandi persidangan dan mengakui perbuatannya,” ujar hakim.

Adapun putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Fauzan Arif Nasution selaku JPU sebelumnya menuntut hukuman selama 12 tahun masa tahanan. Kendati demikian usai mendengar putusan, baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Terkait kasus seorang mahasiswa Nommensen Medan yang telah melenyapkan nyawa seseorang dan divonis 10 tahun penjara, sebelumnya kejadian ini bermula dari adanya mediasi antar mahasiswa berbeda jurusan. Kala itu mahasiswa fakultas teknik dan fakultas pertanian melakukan mediasi tentang perselisihan pemukulan junior mahasiswa teknik elektro. Tempatnya berada dalam kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan.

Akan tetapi nampaknya tidak menemukan kesepakatan selama berlangsungnya mediasi hingga akhirnya masing-masing mahasiswa berbeda jurusan tersebut saling serang. Terdakwa Eka bersama sejumlah rekannya mengeroyok korban yang terpisah dari teman-temannya.

“Terdakwa Eka Putra Pardede langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan satu buah samurai yang panjangnya sekira 80 cm. Hingga korban terlentang tidak sadarkan diri,” terang jaksa.

Jaksa menambahkan setelah mengeroyok korban, terdakwa Eka pergi ke kos. Terdakwa berhasil tertangkap pada 22/1/2020 lalu sekitar pukul 10:00 WIB.

Add a Comment