Hati-Hati, Modus Setor Uang Palsu Via ATM Terbongkar
PrimaBerita – Modus setor uang palsu via ATM terbongkar. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk komplotan pencetak dan pengedar uang palsu pada Kota Semarang.
Modusnya adalah dengan memasukkan uang palsu ke mesin ATM setor tunai. Kasus ini terungkap dari laporan bank yang menemukan ada uang palsu dalam mesin ATM mereka.
“Mereka membuat uang palsu dengan aplikasi d! komputer untuk cetak uang palsu. Barang bukti ada delapan printer dan komputernya satu,”. kata Kapolrestabes Semarang Kombes Auliasyah Lubis saat jumpa pers, Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/11/2020).
Polisi membekuk empat orang yaitu Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Aulia menerangkan Yapto bertugas mencetak uang palsu yang kemudian ia jual ke tersangka Sodikin dengan harga Rp 2,7 juta per 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sodikin lalu mengedarkan uang palsu itu ke Suripto dengan harga Rp 3 juta.
“Kemudian S (Suripto) dan YN (Yasir Nugroho) yang perannya memasukkan ke ATM,” jelasnya.
Modus Setor Uang Palsu Via ATM Terbongkar
Uang palsu itu lalu ia setorkan ke ATM dengan menyelipkan uang resmi. Sebagai contohnya, jika tersangka menyetorkan Rp 1 juta, maka setengahnya adalah uang asli.
“Dipisahkan kemudian ditempelkan dengan yang palsu dan dimasukkan ke mesin ATM. Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga yang ia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta,” jelas Aulia.
Mereka juga menggunakan uang palsu tersebut pada warung-warung kecil seperti warteg. Polisi mengamakan barang bukti dari para tersangka yaitu alat-alat untuk mencetak serta uang palsu pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp 1 miliar. Polisi menangkap mereka secara bergantian hingga tanggal 3 November 2020.
“Dia membuat uang palsu ini lebih kurang 3 tahun. Sudah beberapa kali tertangkap. Ini salah satunya, YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga,” terang Aulia.
Pasal yang menjerat pelaku adalah Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun.