Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Tagih Utang Istri Kombes

kasus tagih utang istri kombes

PrimaBerita – Proses hukum Febi Nur Amelia terkait kasus tagih utang istri kombes lewat media sosial dipastikan masih akan berlanjut. Pasalnya kejaksaan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Febi oleh putusan majelis hakim.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan untuk kasus ini kejati Sumut mengajukan kasasi ke MA.

“Dalam kasus ini, kami jaksa langsung mengajukan kasasi,”

“Dan wajib kasasi,” tutur Sumanggar (7/10/2020).

Sebelumnya, setelah sidang berlangsung dalam Pengadilan Negeri kota Medan pada selasa, 6 oktober 2020, JPU (jaksa penuntut umum) enggan memberikan komentar terkait vonis bebasnya Febi Nur Amelia. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Febi dengan hukuman 2 tahun masa tahanan. Kendati demikian, menurut Sumanggar, saat ini tim pidum kejaksaan tinggi Sumut tengah menyusun nota kasasi.

Lihat Juga: Kajati Sumut Tanggapi Pemberitaan Pemukulan Oknum Jaksa Terhadap Terdakwa Pakai Senpi

“Dalam waktu dekat ya, kami lagi susun nota kasasinya,” ungkapnya.

Soal pertimbangan alasan pengajuan kasasi, Sumanggar Siagian memaparkan bahwa itu menjadi pertimbangan atasan.

“Ya kalau itu kan pertimbangan jaksa yang menyidangkan. Mungkin mereka sedang diskusi dengan atasan,” beber Sumanggar Siagian.

Pengadilan Negeri (PN) kota Medan memberikan vonis bebas kepada terdakwa Febi Nur Amelia (29) terkait sidang kasus pencemaran nama baik perkara tagih utang istri kombes lewat media sosial. Yang mana sebelumnya Febi telah mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara oleh Randi Tambunan selaku jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut (6/10/2020), ketua majelis hakim Sri Wahyuni menuturkan sejumlah pertimbangan membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia. Ia menyebutkan kalau Febi tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap istri kombes yakni Fitriani Manurung.

Lebih lanjut oleh hakim, Fitriani Manurung juga terbukti sudah melakukan peminjaman uang kepada Febi Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin. Bukan hanya itu, majelis hakim juga memiliki pertimbangan lain terkait bukti adanya hutang.

Dari bukti pesan chat WA, Febi telah melakukan upayanya untuk menangih utang namun Fitriani Manurung menyatakan sabar.

Add a Comment