Bareskrim Tangkap Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian
PrimaBerita – Bareskrim Polisi tangkap Gus Nur atau Suri Nur Rahardja di Malang, Jawa Timur. Polisi menangkapnya saat ia berada dalam kediamannnya pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020 sekitar pukul 00.000 WIB.
D!rtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa pihaknya tangkap Gus Nur dalam sebuah rumah yang beralamatdi Pakis, Malang, Jawa Timur.
Penangkapan Gus Nur atas laporan NU yang d!annggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.
Pernyataan Gus Nur yangdianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut menyebar dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri melaporkan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur kemarin.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.