Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Buruh

Omnibus Law RUU Cipta Kerja

PrimaBerita – DPR telah mengetuk palu tanda sahnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Adapun tanda pengesahan tersebut berlangsung saat rapat paripurna ke-7 masa persidangan I 2020 – 2021 yang berlangsung dalam kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini juga bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang waktunya maju dari waktu yang sudah terencana. Atau dari yang seharusnya tanggal 8 oktober 2020 menjadi tanggal 5 oktober 2020. Kendati demikian terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini, pada sisi lain pengesahan tersebut ternyata mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal tersebut karena Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini ternilai akan dapat membawa dampak buruk bagi para buruh atau tenaga kerja. Lalu apa itu sebenarnya omnibus law?

Omnibus law sendiri berarti istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan aneka topik untuk maksud mengamandemen atau memangkas sejumlah UU lain. Adapun istilah omnibus law ini muncul pertama sekali pada pelantikan presiden Joko Widodo untuk yang kedua kalinya (20/10/2019).

Dalam kesempatannya, presiden Jokowi melalui pidatonya menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan. Dan kala itu presiden mengungkapkan rencananya untuk mengjak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk membahas 2 UU yang kan menjadi omnibus law.

Undang-Undang tersebut yakni Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa keduanya akan menjadi omnibus law. Yang mana akan menjadi satu Undang-Undang sekaligus merevisi beberapa UU bahkan hingga puluhan UU.

Dampaknya Bagi Buruh

Melansir dari Kompas, ada sejumlah dampak terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja bagi pekerja buruh.

  • Kontrak Tanpa Batas

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu. Sehingga ketentuan ini bisa saja memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status para pekerja kontrak tanpa batas.

  • Pemangkasan Hari Libur

Adanya pemangkasan hak para pekerja untuk mendapatkan hari libur 2 hari dalam kurun sepekan yang sebelumnya telah ada dalam UU Ketenagakerjaan.

  • Kebijakan Terhadap Pengupahan

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Sementara itu pada pasal 88 ayat (4) menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah.

  • Hak Memohon PHK Dihapus

UU Cipta Kerja juga menghapus hak pekerja yang mengajukan permohonan PHK apabila merasa dirugikan oleh perusahaan.

  • Sanksi Tidak Bayar Upah Dihapus

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.

Add a Comment