Tarif Bea Materai Baru Bakal Jadi Rp 10 Ribu

tarif bea materai

PrimaBerita – Perubahan tarif bea materai baru bakal jadi Rp 10 ribu per lembar. Hal tersebut ada dalam rancangan UU yang diusulkan. Pemerintah melalui kementerian keuangan informasinya telah mengusulkan perubahan tarif bea materai baru, objek bea materai, hingga batasan pengenaan materai.

Sementara itu tarif bea materai yang ada di Indonesia saat ini yaitu materai Rp 6.000 dan materai Rp 3.000. Kemudian batasan pengenaan bea materai mengalami peningkatan menjadi Rp 5 juta yang juga sebagai batas minimal dokumen.

Pun demikian usulan lainnya juga mengarah pada objek bea materai. Ini tidak hanya terbatas pada dokumen kertas saja tetapi juga bisa pada transaksi digital. Lantas apa sebenarnya fungsi dari materai?

Lihat Juga: Ada Materai Digital?? Ini Harga dan Cara Pemakaiannya

Melansir dari laman pajak.go.id, bea materai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut telah terbubuh tandatangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Atau bisa pula penyerahannya kepada pihak lain bila dokumen hanya bersifat sepihak. Dalam pengaturannya, materai ada dalam UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai.

Pun demikian objek bea materai yaitu meliputi:

  • Surat perjanjian/surat lainnya yang bertujuan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan, maupun keadaan yang sifatnya perdata.
  • Akta oleh pejabat pembuat akta tanah atau PPAT dan juga termasuk untuk rangkap-rangkapnya.
  • Sebagai akta-akta notaris sebagai salinannya.
  • Surat berharga seperti wessel, cek, askep, dan juga promes.
  • Surat yang menyatakan atau memuat sejumlah uang, antara lain yang berisi pengakuan tentang utang, yang menyebutkan penerima uang, yang menyatakan pembukuan, maupun yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank.
  • Untuk ffek dalam nama serta bentuk apapun lainnya.

Permeteraian Kemudian

Yang mengatur permeteraian kemudian juga masuk dalam aturan Undang-Undang No 13 Tahun 1985. Lantas sebagai informasi, dokumen yang pembuatannya pada luar Indonesia, ketika menggunakannya dalam negeri haruslah sudah lunas bea materai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian. Pemeteraian ini kemudian harus menerima sah dari pejabat pos dengan membubuhkan materai tempel.

Add a Comment