Sri Mulyani Minta Negara Lain Untuk Bantu Teruskan Sistem Perpajakan RI

PrimaBerita – Menkeu Sri Mulyani minta negara lain agar mau bantu RI dalam hal meneruskan sistem perpajakan RI melalui kerja sama internasional. Pasalnya hal ini mampu meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang masih rendah.
Sri Mulyani menyampaikan demikiaan saat menghadiri pertemuan tahunan ADB ke-53 yang terlaksana secara virtual, kamis (17/09/2020). Adapun pertemuan tersebut mengangkat thema ‘Mobilisasi Sumber Daya Domestik dan Kerja Sama Pajak Internasional.
Ani, begitu sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menyadari akan rendahnya rasio pajak dalam negeri. Terlebih saat terkena dampak pandemi virus corona. Pandemi telah menekan kegiatan ekonomi sehingga dapat juga memberi dampak terhadap penerimaan pajak.
Sehingga hal ini kerap menjadi tantangan pemerintah dalam mengejar segala target pembangunan melalui amunisi fiskal. Maka untuk itu pemerintah ingin menaikkan rasio pajak tersebut. Adapun cara yang akan pemerintah lakukan yaitu dengan melakukan reformasi sistem perpajakan RI lewat pembenahan sistem administrasi pajak dalam negeri.
Lihat Juga: Akhirnya Tagihan LPDP Veronica Koman Lunas, Tapi Pakai Uang Orang Lain
Melansir dari CNN Indonesia, melalui kesepakatan kerja sama perpajakan internasional yang merupakan inisiasi lembaga ekonomi dan keuangan internasional seperti bank dunia, IMF, hingga OECD. Ia menilai bahwa reformasi ini bersinggungan pula dengan ketentuan serta standar pajak internasional.
“Ada sesuatu yang dapat dikendalikan oleh negara kami sendiri dalam merancang reformasi tersebut. Tetapi kami juga perlu bertukar pengalaman, pengetahuan, dan melihat praktek kebijakan yang sangat kritis dari luar,” katanya.
Oleh karena itu ia pun meminta dukungan dari negara lain untuk meningkatkan kerja sama perpajakan internasional tersebut, khususnya dalam hal memerangi praktek penghindaran pajak lewat skema penggerusan basis pajak dan juga pengalihan laba, dsb.
Sebagai gambaran pada tahun 2018 rasio pajak RI sekitar 11,5%. Yang mana rasio tersebut lebih rendah dari rata-rata rasio pajak negara-negara yang berada pada kawasan Asia Tenggara. Pasalnya pada tahun yang sama rata-rata rasio pajak berada pada angka 14,8%.