Penjahat Spesialis Jambret HP di Kota Medan Diamankan Polisi

Penjahat Spesialis Jambret HP di Kota Medan Diamankan Polisi

PrimaBerita – Pihak Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku penjahat spesialis jambret HP (handphone) dari jalan Gurila, kecamatan Medan Perjuangan, Medan Sumatera Utara pada rabu (02/09/2020). Sang pelaku penjambretan yakni berinsial MI, 26 tahun.

MI (26) yang merupakan warga jalan Gurila ini tertangkap polisi dengan salah seorang lainnya yang juga merupakan penadahnya yakni SR (32), warga jalan Gambir Pasar 8 Tembung, Percut Sei Tuan Medan Sumatera Utara.

“Ada dua orang pelaku penjambretan yang kita amankan dan salah satunya penadahnya. Penangkapan dilakukan pada hari rabu tanggal 2 september kemarin,” ujar kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko (04/09/2020).

Baca Juga: Anggota Polisi Kena Tikam, Pelaku Terpicu Karena Sengketa Tanah

Riko juga menyampaikan adapun modus tersangka yakni dengan mengendarai sepeda motor lalu akhirnya merampas ponsel dari target atau tangan korban pengendara sepeda motor lainnya yang berada pada jalanan. Ketika sudah berhasil merebut barang dari target korban maka pelaku pun langsung kabur.

“Modus mereka ini adalah mengendarai motor kemudian mencari sasarannya dengan cara mencari pengendara motor lain yang sedang menerima telepon. Kemudian mereka mendekati dan merebut handphonenya lalu mereka kabur,” papar Kombes Pol Riko Sunarko.

Lantas dari tangan pelaku yang disebut sebagai penjahat spesial jambret telah tersita beberapa barang bukti. Yakni berupa satu unit sepeda motor, 11 unit ponsel (handphone), kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. Sepeda motor itu adalah kendaraan yang pelaku gunakan untuk menjalankan aksi penjambretan pada sekitar jalanan.

Baca Juga: Kewalahan Layani Nafsu Suami, Wanita Ini Tak Sengaja Bunuh Suami

Kepada polisi, tersangka mengaku baru 3 kali melangsungkan aksi jambret. Namun meski demikian petugas kepolisian masih sedang menyelidiki lebih lanjut terkait pengamanan sejumlah barang bukti berupa 11 unit HP.

“Pengakuannya ada 3 TKP. Namun barang buktinya 11 (unit ponsel). Ini perlu dikembangkan lagi,” beber kapolrestabes Medan.

Maka oleh karena perbuatannya yang tak terpuji itu, pelaku pun terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Add a Comment