Berikut Susunan Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona Jokowi

PrimaBerita – Presiden Joko Widodo atau Jokowi bentuk tim percepatan vaksin corona. Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Corona itu bertujuan untuk mewujudkan ketahanan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

Tim yang Ia bentuk itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

“Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 bertujuan melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID19 di Indonesia, mewujudkan ketahanan nasional. Dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9, meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-l9 dan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19,” demikian isi Keppres pasal 3, Senin (7/9/2020).

Jokowi telah menandatangani Keppres tersbeut per tanggal 3 September 2020. Dalam keppres itu juga terdapat susunan tim pengembangan vaksin Corona.

Berikut rincian Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona Jokowi:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-l9

Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Setelah itu, susunan pelaksana harian Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri Kemristek, Kemenkes, Kementerian BUMN, Kemenperin, Kemendag, Kemdikbud, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, dan badan usaha.

Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 akan menjalankan tugas sejak menetapkan keppres ini sampai tanggal 31 Desember 2021.

Add a Comment