Sekolah Sudah Bisa Dibuka Pada Zona Kuning Tapi dengan Pengawasan Ketat

Sekolah Sudah Bisa Dibuka Pada Zona Kuning

PrimaBerita – Oleh pemerintah, sekolah sudah bisa dibuka kembali pada zona kuning. Namun dibukanya kembali sekolah tetap diawasi dengan ketat karena pandemi covid-19 di Indonesia masih belum berakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh deputi koordinasi bidang pendidikan dan agama Kemenko PMK, Agus Sartono. Menurut Agus, semua pihak harus menjalankan protokol kesehatan ketat demi menghindari adanya kluster baru covid-19.

“Harus memastikan kesiapan sekolah/madrasah dalam menjalankan protokol kesehatan saat sekolah akan dibuka. Guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik harus benar-benar sehat agar sekolah tidak menjadi kluster baru,” ucap Agus saat dikonfirmasi oleh awak media (10/08/2020).

Baca Juga: Viral Rumah di Tengah Jalan Raya, Pemilik Dituding Egois

Dalam penuturannya, para kepala daerah terkait hal ini juga memiliki peranan penting dalam memastikan pembelajaran tatap muka di sekolah benar-benar aman.

“Ini harus bersama-sama. Puskesmas dan rumah sakit daerah juga harus bahu membahu,” lanjut Agus Sartono.

Selain itu Agus juga khawatir akan zona kuning yang belum didukung dengan adanya tingkat tes seperti PCR maupun rapid test secara masif. Seperti yang dimiliki oleh daerah-daerah besar. Oleh sebab itu sangat penting untuk diawasi secara terus menerus jika sekolah sudah bisa dibuka pada daerah yang berstatus zona kuning covid-19.

“Saya terus berkomunikasi dengan kementerian agar menjaga protokol kesehatan,” ucap dia.

Izin Orangtua atau Wali Peserta Didik

Beberapa waktu lalu, Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan dan kebudayaan menyampaikan tentang semua sekolah yang berstatus zona hijau dan kuning. Dimana Nadiem mengatakan bahwa semua sekolah tersebut yang akan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka harus meminta izin orangtua siswa.

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning. Satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan. Dan kebudayaan, kepala sekolah. Dan adanya persetujuan orangtua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” pungkas Nadiem kepada tim komunikasi komite penanganan covid-19 (08/08/2020).

Persyaratan terakhir yang wajib dipenuhi yakni persetujuan orangtua ataupun dari wali murid.

Add a Comment