Polisi Agendakan Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal

Polisi Agendakan Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal

PrimaBerita – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengagendakan proses rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal yang beralamat di jalan Raden Saleh, wilayah Senen, Jakarta Pusat (19/08/2020).

Kombes Yusri Yunus, kabid humas dari Polda Metro Jaya menyampaikan ada sebanyak 17 orang tersangka tersangkut dalam kasus ini. Dan menghadirkan semuanya saat gelar rekonstruksi.

Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses rekonstruksi pada lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut guna memastikan kembali terkait penyampaian para tersangka serta saksi-saksi. Ia menuturkan proses tersebut berlangsung dengan mencocokkan keterangan dari para saksi dan tersangka.

Lihat Juga: Guru Ngaji yang Cabuli Murid Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, polisi yang melakukan agenda rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal bertujuan untuk melihat secara utuh bagaimana praktik aborsi ilegal terjadi.

“Setelah rekonstruksi ini akan semakin jelas bagaimana mereka menjalankan klinik tersebut,” katanya.

Sebelumnya polisi membongkar praktik klinik aborsi yang beralamat pada kawasan jalan Raden Saleh I, kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dengan meringkus 17 orang tersangka yang terdiri dari dokter, bidan, perawat, tenaga medis, negosiator, penerima, hingga kepada calon pasien yang telah berencana untuk menggugurkan kehamilannya.

Yusri juga menyebut kalau sebenarnya klinik tersebut sudah mempunyai izin praktik secara resmi. Akan tetapi penyalahgunaan telah terjadi untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

“Ini adalah klinik resmi yang memang masih berjalan terus dengan izin yang ada,” ucap Kombes Yusri Yunus, selasa (18/08/2020).

Berdasarkan informasinya, klinik tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 5 tahun. Dan setidaknya sepanjang januari 2019 sampai 10 april 2020 sebanyak 2.638 pasien pernah melakukan pengguguran janin pada klinik tersebut.

Sementara itu pasal yang menjerat para tersangka yakni pasal 299 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. Dan atau pasal 348 ayat (1) KUHP. Dan atau pasal 349 KUHP dan atau pasal 194 Jo pasal 75 UU No 36 tahun 2009 dan atau pasal 77A Jo pasal 45A UU No 35 tahun 2014.

Add a Comment