PNS Medan Ketahuan Bawa Ganja, Ini Kata Kadivpas Sumut

PrimaBerita – Seorang oknum PNS di kota Medan ditangkap setelah ketahuan bawa ganja. Petugas Polsek Medan Baru menagamankan Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Aspian alias Pian dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Penangkapan terhadap Aspian tersebut tindak lanjut dari laporan LP/VIII/2020/SU/Polrestabes Medan/Narkoba, tanggal 12 Agustus 2020.

Penangkapan Aspian tepat pada pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto membenarkan peristiwa tersebut.

Pujo mengatakan bahwa Aspian adalah pegawai Rupbasan Medan yang berada naungan Kementerian Hukuman dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara, Jumat (21/8/2020) sore.

Pujo juga menyebutkan bahwa Aspian sebenarnya sudah lama dalam pembinaan saat jadi pegawai Rupbasan. Ia menegaskan, Aspian akan terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  Ia menyatakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tentang Kepegawaian.

Namun, karena masih dalam penyidikan, pihaknya saat ini hanya akan mendalami persoalan ini. Soal sanksi smapai pemecatan, Pujo mengatakan sampai pemecatan, akan merapatka kembali terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo membenarkan adanya penangkapan seorang pria  Plaza Medan Fair terkait kasus kepemilikan ganja.

“Penangkapan itu saat pelaku berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Plaza Medan Fair, tepatnya pintu lobi utama.

Pelaku masuk ke dalam plaza tanpa menggunakan masker, kemudian petugas security menegur namun pelaku tidak senang. Dan, pelaku mengambil satu buah balok kayu yang berada terselip belakang balik bajunya.

Kapolsek menduga pelaku hendak memukulkan kayu tersebut kepada petugas security, namun petugas dapat menghindar.

Kemudian petugas datang ke TKP  lalu mengamankan situasi. Polisi menemukan dalam tas pelaku berupa 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa daun ganja kering. Saat polisi melakukan penggeladahan terhadap pelaku.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kompol Aris, petugas kemudian memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Baru.

“Hasil interogasi dari pelaku bahwa empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering yang ada dalam tas pelaku. Pelaku akan memberikan kepada teman kerjanya yang berada daerah Tanjung Gusta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari penangkapan oknum ASN tersebut, polisi sita barang bukti berupa sebuah balok kayu.

Kemudian satu tas, lima batang rokok, empat kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang merupakan oknum PNS Medan yang ketahuan bawa ganja itu akan menerima sanksi sesuai Pasal 114 (1) Subsider Pasal 111 (1) subsider 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Add a Comment