Pelempar Bom Molotov Kantor PDIP Bogor Kembali Diciduk Polisi

PrimaBerita – Beberapa waktu belakangan polisi kembali meringkus sebanyak 2 orang dengan dugaan sebagai pelempar bom molotov pada sejumlah kantor PDIP wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Iya benar. Ada dua (pelaku) yang sudah tertangkap,” ujar kepala bidang humas polda Jawa Barat, Erdi Ardimurlan Chaniago sebagaimana lansiran CNN (26/08/2020).
Kini pihak kepolisian sudah berhasil menangkap sebanyak 9 orang terkait insiden tersebut. Sebelum peringkusan 2 orang belakangan, 7 orang sudah menjadi tersangka. Menurut Erdi, kedua orang tersebut terciduk pada hari rabu (26/08/2020) dari wilayah Bogor. Akan tetapi walau demikian, iapun masih enggan untuk buka suara terkait identitas dua terduga pelaku. Sebab masih berlangsung proses pemeriksaan.
“(Belum tersangka) masih dalam pemeriksaan, perannya sebagai pelempar,” beber Erdi.
Lainnya: Indonesia dan Singapura Siap Buka Akses Bisnis
Sementara itu berdasarkan keterangan tujuh orang tersangka, polisi menduga kalau aksi pelemparan bom molotov merupakan hasil picu dari pembakaran foto tokoh FPI, Rizieq Shihab. Saat itu terjadi aksi massa bulan juli lalu.
Pun demikian, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy selaku kepala polres Bogor menuturkan para pelaku kesal lantaran adanya aksi pembakaran foto Rizieq ketika demo.
“Keterangan masing-masing tersangka bahwa ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi. Atas adanya pembakaran foto di DPR. Foto Habib Rizieq,” ungkap Roland, selasa (25/08/2020).
Selain itu pihak kepolisian juga ternyata sudah mengetahui identitas para pelaku terduga pelempar bom molotov. Sehingga ia meminta agar para pelaku lebih baik menyerahkandiri saja sebelum tindakan penangkapan oleh aparat.
Terpisah, pengacara dari PUSHAMI (Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia), Azis memaparkan dua dari ketujuh orang merupakan anggota dari FPI. Menurutnya, ia menambahkan dalam kasus ini ada beberapa pihak keluarga tersangka yang tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan.
Bahkan pihak keluarga ataupun kuasa hukum juga tidak dapat menemui para tersangka kasus tersebut. Ia menyebutkan dua orang anggota FPI terkena tuduhan.
“Dua orang anggota FPI, dituduh dan diframing terlibat (aksi pelemparan molotov),” katanya.