Kesal Sepupunya Kerap Mencuri Pria Ini Justru Menikamnya Sampai Tewas

Kesal Sepupunya Kerap Mencuri Pria Ini Justru Menikamnya Sampai Tewas

PrimaBerita – Oleh karena kesal sepupunya kerap mencuri di rumahnya, seorang pria malah membunuh sepupunya tersebut. Alhasil akibat perbuatannya, pria yang berinsial HJ terpaksa harus berhadapan dengan polisi.

Aparat dari Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan mengamankan HJ usai menyerahkan diri. Saat menyerahkandiri ia bersama dengan ketua RT lingkungan tempat tinggalnya, kelurahan Mesat Seni, kecamatan Lubuklinggau Timur II, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

HJ (34) telah membunuh sepupunya yang bernama Untung Suropati. Kepada polisi, HJ mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran terpicu rasa kesal sebab korban yang merupakan sepupunya kerap mencuri dalam rumahnya. Ia juga menuturkan (24/08/2020) bahwa korban mencuri pada hampir semua rumah tempat tinggal mereka.

Sehingga pada puncaknya ia mengaku kesal saat rumah mertuanya kemasukan Untung. Mertuanya kala itu mengadu kalau jengkolnya hilang. Kemudian dengan rasa curiga, ia pun menegur Untung secara baik-baik.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa korban pada pagi hari masih sempat lewat dari depan rumah tersangka. Namun ketika tersangka menegur korban, korban melawan seperti preman. Akhirnya membuat tersangka nekat mengambil parang yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Berdasarkan informasinya selama ini HJ memang sudah sering cekcok atau adu mulut dengan Untung. Tetapi ia juga masih mau mengingatkan Untung (korban) agar tidak mengulagi perbuatannya yang tidak terpuji itu karena merasa malu.

“Kami ribut sudah sering. Saya sudah sering mengingatkannya. Sudahlah gawi-gawi malingdi sini. Kamu (korban) tau sendiri kebun sekitar sini banyak punya polisi tapi selalu kalau ditegur seperti hebat sendiri,” tandasnya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau Sumatera Selatan, Mustofa mengatakan jika pertikaian yang terjadi dengan korban adalah atas dasar kesal lantaran acap kali mencuri. Jadi permasalahannya berkaitan antara tersangka dengan korban berselisih paham dengan anggapan bahwa korban sudah mengambil barang pada kebun milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi dengan tersangka, ternyata keduanya masih memiliki hubungan saudara. Oleh karena itu tersangka kena jeratan pasal 338 KUHP dengan maksimal ancaman 15 tahun penjara.

 

Add a Comment