Gerebek Kampung Narkoba di Pulo Brayan Kota, Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Ditangkap
PrimaBerita – Petugas kepolisian melakukan GKN atau gerebek kampung narkoba di Pulo Brayan Kota, kecamatan Medan Barat demi memberantas peredaran narkotika di kota Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan Pulo Brayan Kota yakni di lorong 7, 8, dan lorong 9 kecamatan Medan Barat, kota Medan, provinsi Sumatera Utara.
Dari hasil penggrebekan oleh polisi, seorang pria ditangkap karena diduga terkait kepemilikan alat hisap serta sabu-sabu. Pria tersebut bernama Perdinan (39) dan merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi menyampaikan pada jumat minggu lalu pihaknya melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Pulo Brayan. Yakni di lorong 7, 8, dan lorong 9, Pulo Brayan, Medan Barat, Medan.
Lihat Juga: Ternyata Ini yang Buat Pelaku Mau Dibayar Rp 50 Ribu Sekali Live Bugil
“Personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penggerebekan personel melihat seorang laki-laki mencurigakan sesuai dengan informasi dari masyarakat berada di dalam rumah.
Kemudian personel memeriksa rumah. Saat penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan sepaket plastik berisikan kristal berwarna putih bening. Yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” jelas kompol Afdhal Junaidi (11/08/2020).
Lihat Juga: Kasat Reskrim Polres Selayar Dicopot dari Jabatan Setelah Lecehkan 3 Orang Polwan
Lanjut kapolsek Medan Barat, pihaknya juga menjumpai barang bukti berupa alat hisap sabu dari dalam laci lemari plastik. Oleh karena itu polisi langsung memboyong pelaku ke polsek Medan Barat bersama dengan barang bukti.
“Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya yang didapat dari T (DPO). Laki-laki tersebut berikut barang bukti diamankan ke polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut kompol Afdhal.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni berupa 1 paket sabu serta satu set alat hisap narkotika jenis sabu. Sementara sabu miliknya (barang bukti) didapat dari orang berinisial T yang berstatus sebagai DPO.